---------------> IMAH PANGANCIKAN RAGA, BASA PANGANCIKAN RASA, SUNDA PENGANCIKAN KULA<----------------- SUKABUMI : Jalan Pelabuhan Gang Sejahtera IV No. 44 CIPOHO-SUKABUMI 43142 PROPINSI JAWA BARAT, (ALAMAT SEKARANG DI BENGKULU : Jalan Batang Hari VI NO. 8 KUALA ALAM - PADANG HARAPAN - KOTA BENGKULU - PROVINSI BENGKULU
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
WILUJENG SUMPING
Selasa, 31 Mei 2011
Pendidikan Untuk Semua Gratis Bagi Masyarakat, Mahal Bagi Kota Bengkulu
Pendidikan gratis bagi masyarakat Kota Bengkulu kini terus menjadi perbincangan berbagai kalangan. Bagi mereka yang berada dalam wilayah kekuasaan kependidikan masih beranggapan bahwa pendidikan tidak mungkin gratis. Dibarengi dengan berbagai argumen yang dibangun untuk mencitrakan bahwa pendidikan itu mahal dan perlu partisipasi (uang) masyarakat. Di Kota Bengkulu sangat berpotensi, mengklaim sebagai Kota Pelajar mestinya lebih mengutamakan warganya agar mudah mendapatkan akses pendidikan secara gratis dan bermutu. Perlu diingat bahwa, di daerah lain sudah bukan hal yang istimewa, seperti Sukoharjo, Jembrana, Banyuasin, Natuna dan lainnya, kini telah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah gratis bagi warganya. Demikan pula pada daerah yang biaya hidup dan harga keperluan sekolah mahal, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan pembiayaan gratis bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Jakarta.
Harapan dari rintisan dana BOS 2005-2006 sampai sekarang TAHUN 2011..., Mendiknas berharap, dana BOS itu seharusnya masih ditambah biaya operasional pendidikan (BOP) yang ditanggung APBD sehingga sudah memadai untuk menuntaskan program wajib belajar baik gratis maupun mendekati gratis di Indonesia. BOS adalah subsidi dari pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab utama untuk pendidikan dasar dan menengah serta Madrasah Ibtidaiyah kewenangannya ada pada pemerintah kabupaten/kota. BOS itu hanya bantuan saja dari pemerintah pusat terhadap pembiayaan pendidikan kabupaten kota. Jadi mestinya pembiayaan pendidikan yang utama berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Namun justru beberapa pemerintah kabupaten/kota yang menjadikan BOS sebagai pendapatan utama sementara anggran daerah hanya sebagai pelengkap saja bahkan ada yang menghentikan sama sekali BOP setelah adanya BOS.
Secara umum di Kota Bengkulu masih menghadapi masalah akses dan pemerataan pendidikan. Masih adanya siswa putus sekolah, baik dengan alasan ekonomi maupun non ekonomi. Disamping itu, kurang meratanya kualitas pendidikan di Kota Bengkulu. Pola pikir dan kemampuan profesional guru belum memuaskan, misalnya : berkaitan dengan implementasi kurikulum baru. Sementara beberapa sekolah mencanangkan diri sebagai sekolah standar nasional bahkan internasional yang menurut mereka berkonsekwensi pada kenaikan biaya pendidikan. Menurut para ahli bahwa peningkatan standar ini hanya lebih berkonotasi pada peningkatan teknologi serta sarana dan prasarana saja, namun tidak menyentuh pada subtansi mutu yang sesungguhnya. Akibat klaim standar ini menciptakan opini masyarakat bahwa sekolah-sekolah ini tidak memberikan akses yang adil terutama masyarakat miskin yang ingin memperoleh fasilitas pendidikan dari negara. Yang dikhawatirkan munculnya stigma diskriminasi dalam pendidikan, orang miskin dilarang sekolah di Kota. Mudah-mudahan tidak.
Sesungguhnya kita telah mempunyai komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Perundangan terhadap pendidikan di Indonesia, berikut
A.1. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
A.2. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31
(3) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
B. UU Sisdiknas tahun No 20 Tahun 2003:
a. Bagian Keempat, Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Bab VIII pasal 34 ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekwensi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah adalah memberikan alokasi dana untuk membiayai seluruh komponen Biaya Satuan Pendidikan, apapun kemampuan keuangan Pemerintah.
Pendidikan gratis yang dimaksud adalah bermakna membebaskan siswa dari seluruh pungutan yang dibebankan pada siswa. Jika kita berkomitmen Kota Bengkulu menuju Bengkulu Kota Pelajar (Anak usia sekolah wajib menyelesaikan pendidikan minimal SMA/Sederajat). Implikasinya semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan menengah atas harus dihilangkan. Demikian halnya dalam Visi Pememerintah Kota Bengkulu yang sering disampaikan dalam berbagai media oleh para pejabat.
Bahwa pendidikan adalah hak warganegara yang harus diberikan oleh negara (Pemerintah) kepada rakyatnya. Kesulitan rakyat terhadap akses memperoleh pendidikan yang merata dan memadai harus disikapi dengan upaya tanggungjawab Pemerintah mewujudkanya melalui alternatif kebijakan yang tepat. Masyarakat yang notabene secara umum belum bisa secara mandiri membiayai proses pendidikan dasar-menengah bukan terus menerus dijadikan sasaran mobilisasi dana. Pemerintahlah yang harus berinisiatif mengupayakan alokasi anggaran dengan strategi dan kebijakan yang berpihak pada rakyatnya bukan senantiasa beralibi pada bayang-bayang kesulitan dan kekhawatiran yang kurang masuk akal. Masyarakat belum melihat pemanfanfaatn anggaran pemerintah secara optimal, karena peluang pemborosan masih sangat lebar. Selain itu belum terasa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah melayani masyarakat dalam memperoleh jaminan pendidikan secara wajar. Semoga…..
Sabtu, 07 Mei 2011
Menanti Dosen Melek Internet di Perguruan Tinggi Swasta Bengkulu
Wawasan para dosen harus terus ditingkatkan, terutama saat ini dalam penguasaan internet sebagai media pembelajaran di kampus. Harus ada lompatan besar guna meningkatkan kualitas dosen untuk mengatasi ketertinggalan pada era digital saat ini.
Demikian diungkapkan Akang "Dosen Melek Internet" di acara Kuliah 40 mahasiswa mata kuliah SIM Fak. Ekonomi Unihaz Bengkulu di Bengkulu, Jum'at (6/5/2011).
"Harus ada lompatan revolusioner di bidang pendidikan agar bangsa ini tidak tertinggal oleh bangsa lain," tegas Akang. Ia mengatakan, secara intensif dosen-dosen yang sama sekali tidak mengenal, tidak mengerti, dan tidak memahami internet harus menjadi dosen yang "melek" internet. Internet telah menjadi sumber belajar yang luar biasa sehingga harus diketahui dengan baik oleh dosen sebagai garda depan dunia pendidikan.
"Di dunia maya banyak sekali informasi dan sumber belajar yang bisa diaplikasikan di dalam kampus apalagi Unihaz sendiri sudah memiliki hotspot sendiri. Informasi pendidikan, cara mengajar, dan metode pembelajaran juga bisa menjadi inspirasi dosen untuk berkreativitas di kelas. Dengan semakin menariknya pembelajaran di kelas, interaksi dosen-mahasiswa dalam kegiatan belajar-mengajar juga semakin intens. Dengan begitu, dosen dan mahasiswa akan terus dituntut berinovasi," ujar akang.
"Ini artinya dosen pun dituntut untuk terus belajar. Bukan hanya mahasiswa saja yang belajar," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)