MEDAN, KOMPAS.com - Masyarakat diminta agar berhati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyelenggarakan program pendidikan kelas jauh. Karena sampai saat ini yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program kelas jauh hanyalah Universitas Terbuka (UT).
Larangan tersebut diduga berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang tersebut dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, yang menyebutkan guru dan dosen harus disertifikasi. Selain itu, berdasarkan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dinyatakan, PTS yang belum memiliki izin dapat dikenakan hukuman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
"Bagi pengguna ijazahnya juga dikenakan penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Untuk itu kami juga sudah mengirim tim untuk melihat keberadaan PTS yang dicurigai membuka kelas jauh tersebut," kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara-Aceh, Prof Zainuddin, di Medan, Senin (6/9/2010).
Dia mengharapkan, tim tersebut akan mengetahui PTS yang membuka kelas jauh. Jika terbukti melakukan hal itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar memberikan tindakan yang sesuai.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada PTS yang ditutup atau dicabut izinnya karena membuka program kelas jauh. Namun diakuinya, ada beberapa yang telah ditegur secara keras dan diancam tidak akan diberi izin perpanjangannya.
"Kepada PTS yang membuka kelas jauh diimbau agar menutup program pendidikan tersebut. Jika terbukti, bukan saja tidak memperpanjang izin tapi juga menutup PTS-nya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar