---------------> IMAH PANGANCIKAN RAGA, BASA PANGANCIKAN RASA, SUNDA PENGANCIKAN KULA<----------------- SUKABUMI : Jalan Pelabuhan Gang Sejahtera IV No. 44 CIPOHO-SUKABUMI 43142 PROPINSI JAWA BARAT, (ALAMAT SEKARANG DI BENGKULU : Jalan Batang Hari VI NO. 8 KUALA ALAM - PADANG HARAPAN - KOTA BENGKULU - PROVINSI BENGKULU
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
WILUJENG SUMPING
Minggu, 06 November 2011
Hal yang membatalkan ke Islaman
Saudaraku seagama!. Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari. Hal-hal tersebut ialah:
PERTAMA : Mempersekutukan Allah (Syirk) dalam ibadah. Allah berfirman: Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka; dan tiada seorang penolongpun bagi orang-orang yang zhalim.
Dan diantara perbuatan syirik tersebut ialah meminta do’a dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih kurban demi mereka
KEDUA: Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang melakukan hal tersebut, menurut kesepakalan Ulama’ (Ijma’), adalah kafir.
KETIGA: Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka, ataupun membenarkan faham (madzhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.
KEEMPAT: Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad saw. itu lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui batas lagi menyimpang dari hukum Allah (aturan-aturan Taghut), dan mengenyampingkan hukum Rasulullah saw. Maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Sebagai contoh:
Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada Syari’at lslam, atau berkeyakinan bahwa aturan lslam tidak tepat untuk diterapkan pada abad kedua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa lslam adalah sebab kemunduran kaum Muslimin, atau berkeyakinan bahwa lslam itu terbatas dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak mengatur urusan segi kehidupan lain.
Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah dalam memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina yang telah kawin (muhsan), tidak sesuai lagi masa kini.
Berkeyakinan dengan dibolehkannya menggunakan selain hukum Allah dalam segi mu’amalat Syar’iah (seperti: perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam dlsb.), atau dalam menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-hukum tersebut lebih ulama dari pada Syari’at lslam. Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, menurut kesepakatan Ulama’ (Ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh AlIah dalam Agama, seperti: zina, arak, riba dan penggunaan perundang-undangan selain syari’at Allah, maka ia adalah kafir menurut kesepakatan ummat Islam (Ijma’).
KELIMA: Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw sebagai Syari’at beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman: Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka.
KEENAM: Memperolok-olok terhadap sesuatu dari ajaran, Rasulullah saw., ataupun terhadap pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan Agama, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman: Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap AlIahkah dan ayat-ayatNya serta RasulNya kau sekalian memperolok-olok? tiada arti kau meminta ma’af, karena kau kafir setelah beriman.
KETUJUH: Sihir, diantaranya ialah ilmu guna-guna (sarf) yaitu merobah kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi suatu kebencian; begitu juga ilmu pekasih, yaitu menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak disenanginya dengan cara-cara syetani. Maka barang siapa yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya mak ia adalah kafir, karena Allah berfirman: Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir.
KEDELAPAN: Membantu dan menolng orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum Muslimin, karena Allah berfirman: Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.
KESEMBILAN: Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti Syari’at Muhammad saw., maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Karena Allah berfirman: Barang siapa menghendaki selain lslam sebagai agama, maka tak akan dtterima agama itu daripadanya, dan ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi.
KESEPULUH: Berpalirng secara keseluruhan dari agama AIlah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman: Tiada yang lebih zhalim daripada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya, Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.
Allah berfirman: Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.
Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh bersengaja melanggar atau pun yang karena takut terkecuali yang dipaksa. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaanNya dan kepedihan siksa-Nya. Amin...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar