Yendi Widya Kota Bengkulu Bunga Rafflesia Bunga Raflesia Kawan Kawan Kawan Yendi ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH WILUJENG SUMPING

Jumat, 24 April 2009

DISIPLIN MODAL PRESTASI

Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk menjadi Abdi Negara dan Abdi Masyarakat harus
bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu
tinggi, sadar akan tanggung jawab dituntut untu mentaati Peratuan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang disiplin PNS. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kualitas
manusia Indonesia yang beriman,bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalm mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Undang-undang tersebut memuat 84 pasal dalam VIII bab. Memahami prinsip profesionalitas, tahu hak dan kewajiban, bisa mengembangkan diri, dihargai dan dilindungi. Sikap kedisiplinan guru yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005,sebagai modal dasar dalam memperoleh prestasi yang berimplikasi pada kesejahteraan, namun demikian karena setiap UU itu membawa konsekwensi terhadap penyesuaian, setiap guru dituntun untuk menyesuaikan diri terhadap UU Nomor 14 secara bertahap dan berencana, agar profesi guru benar-benar terlindungi.

Tidak ada komentar: