Yendi Widya Kota Bengkulu Bunga Rafflesia Bunga Raflesia Kawan Kawan Kawan Yendi ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH WILUJENG SUMPING

Kamis, 10 Desember 2009

UU AKPN Pastikan Pertanggungjawaban Penyelenggara Negara


Undang-Undang tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara (AKPN) diperlukan untuk memastikan terwujudnya pertanggungjawaban setiap penyelenggara negara atas segala keputusan yang dibuat, tindakan yang dilakukan, kinerja yang dicapai dan dampak yang dihasilkan kepada publik.

Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan dalam pengarahannya pada Seminar Nasional Pemantapan RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara (AKPN), Senin (7/12).

Lebih lanjut dikatakan, sebagai pemegang amanat dalam penyelenggaraan negara yang berorientasi pada hasil, sudah selayaknya pertanggungjawaban penyelenggaraan negara lebih berfokus pada pertanggung jawaban kinerja (performance acountability), yang hasilnya memberi manfaat (outcome) bagi masyarakat. “Selain itu, peningkatan kinerja dilakukan agar pencapaian hasilnya semakin mendekati sasaran yang ditetapkan,” ujarnya.

Munculnya ide penyusunan RUU ini juga didorong oleh kenyataan, bahwa akuntabilitas sebagai salah satu prinsip universal dan esensial dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, belum dapat diterapkan secara optimal.

Menteri Mangindaan mengakui, upaya penerapan akuntabilitas sudah dimulai di lingkungan instansi pemerintah. Namun, fokusnya masih tertuju pada penerapan prinsip akuntabilitas keuangan negara, yang memang telah didukung oleh sistem keuangan yang globally accepted. “Tetapi prinsip akuntabilitas kinerja, yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil yang terukur (result oriented government) justru belum didukung oleh sistem yang mantap, dan masih perlu dikembangkan,” tambahnya.

Untuk itu, diperlukan dukungan dasar hukum yang kuat, yang sama tingkatannya dengan dasar hukum yang mendukung penerapan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Dasar hukum itu tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah saja, tetapi juga untuk penyelenggara negara lain, seperti legislatif, yudikatif, serta lembaga penyelenggara negara lainnya. Hal ini menjadi penting, agar akuntabilitas kinerja dapat berorientasi pada hasil dan terukur, serta dapat dilaksanakan secar optimal.

Disadari, saat ini DPR telah menyetujui 247 RUU menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2010 – 2014, di mana 55 RUU di antaranya menjadi prioritas Prolegnas 2010. “Namun demikian, saya berharap RUU AKPN ini bisa diundangkan sebelum tahun 2014, bahkan kalau mungkin pada tahun 2012,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deputi Akuntabilitas Aparatur Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna mengatakan, penyusunan naskah akademis beserta draft RUU AKPN dilakukan secara bertahap dan sistematis, dan disempurnakan melalui sejumlah diskusi kelompok baik dengan perguruan tinggi, para pakar, anggota DPR, maupun LSM. Selain itu juga dilakukan semiloka, dan beberapa kali seminar.

Seminar yang berlangsung di Kementerian Negara PAN itu, menampilkan pembicara anggota DPR, Gayus Lumbun, Guru Besar FISIP UI, Eko Prasojo, Chris Kuntadi dari BPK, dan Staf Ahli Menpan dan Reformasi Birokrasi, Nurmajito. (HUMAS MENPAN-RB)

APIP Diminta Berbenah Diri
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E. E. Mangindaan mengatakan, banyak kasus kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat lemahnya pengendalian intern pemerintah.

Untuk itu, ketika membuka Rapat Kerja Pengawas Intern Pemerintah di Jakarta, 8/12, Menteri meminta agar Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berbenah diri, dan bekerja seoptimal mungkin untuk mendukung terciptanya good governance dan clean government.

Lebih lanjut dikatakan, APIP sebagai filter yang mengawal program-program pemerintah, baik di pusat maupun daerah agar berjalan tidak saja efektif, efisien, tetapi juga dari segi speed, ketepatan waktu, dan manfaatnya.

Untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).Image

Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam hal ini, BPKP bertugas melakukan pengawasan intern atas akuntabilitas keuangan negara, dan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada seluruh instansi pemerintah, serta pengembangan alat kendali Presiden dan Wakil Presiden.

Menteri Mangindaan menambahkan, PP No. 60/2008 juga mengamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Dalam penerapan SPIP, instansi pemerintah diwajibkan melakukan kegiatan pengendalian, berupa reviu kinerja yang membandingkan keluaran dengan anggaran, guna mengetahui tingkat efisiensi serta tingkat efektivitas kegiatan/program.

Disebutkan pula bahwa dalam Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, ditekankan pula kewajiban untuk menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan kementerian. (HUMAS MENPAN-RB)

Tidak ada komentar: