Yendi Widya Kota Bengkulu Bunga Rafflesia Bunga Raflesia Kawan Kawan Kawan Yendi ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH WILUJENG SUMPING

Senin, 31 Agustus 2009

Rp102 Miliar Kas Pemkab Langkat Bocor


3:19 | Monday, 31 August 2009

LANGKAT- Kabar mengejutkan datang dari Langkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 15 pelaksana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten Langkat. Diduga pemanggilan ini terkait dengan dugaan terjadinya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Mengenai pemanggilan ini, Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal ketika dihubungi Sumut Pos, kemarin (30/8) mengakui pemanggilan tersebut. Dirinya menambahkan, pemanggilan itu masih sebatas meminta keterangan kepada para pelaksana SKPD ini. “Ya, memang ada, katanya untuk dimintai keterangan di KPK,” bilang Syahrizal.

Ketika disinggung soal pemeriksaan itu, Syahrizal mengaku tak tahu persis terkait masalah apa pemanggilan itu. “Memang mereka (SKPD, Red) dipanggil, tapi saya tidak tahu terkait masalah apa pemanggilan itu, katanya sih untuk dimintai keterangan,” ulangnya.

Diduga pemanggilan itu, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kas daerah Pemerintah Kabupaten Langkat sejak tahun 2000 sampai 2007. BPK melaporkan temuan itu ke KPK RI dengan Nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 pada pertengahan Maret silam.

Menurut Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Minggu (30/8) menyebutkan, sekitar 15 Pemerintah Kabupaten Langkat dipanggil KPK RI diantaranya Kabag Pemerintahan Amir Hamzah dan PLt Dinas P dan P Langkat Sulistianto. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan koran ini, pemeriksaan akan dimulai Senin (31/8).

Seorang petinggi di Kabupaten Langkat yang kemarin ditemui wartawan koran ini, sempat mengeluh. Dia bilang, kinerja pejabat di Langkat bakal terganggu dengan rencana pemeriksaan itu. “Banyak kali anak buahku yang akan diperiksa KPK,” katanya mengeluh.

Sayang, petinggi di Kabupaten Langkat itu mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Pemanggilan ke-15 pejabat teras Pemkab Langkat ini diduga terkait adanya kebocoran kas Pemkab Langkat hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp102 miliar.

Namun, para pelaksana SKPD yang dipanggil KPK itu, tak satupun bisa dihubungi.

Sementara itu, mantan Bupati Langkat yang kini menjabat Gubernur Sumut Syamsul Arifin kepada wartawan koran ini mengatakan, tidak tahu perihalnya adanya pemeriksaan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Langkat yang dilakukan KPK. ‘’Saya tidak tahu,’’ ungkap Syamsul via telepon, tadi malam. Saat dihubungi Syamsul mengaku masih berada di Jakarta.

Syamsul mengaku, ia juga tidak pernah memulangkan dana Rp30 miliar seperti yang diisukan. ‘’Tidak ada itu. Pasti informasinya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM, red),’’ katanya.

BPK memang telah mengisyaratkan amburadulnya pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat. Dalam audit terakhir yang dilakukan tahun 2007, ditemukan cukup banyak pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. BPK menyatakan, laporan keuangan Langkat disclaimer (tidak menyatakan pendapat)

Diantaranya, BPK menemukan pengelolaan kas daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat pembatasan lingkup audit sehingga saldo kas sebesar Rp101 miliar lebih pada tahun anggaran 2007 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalam audit itu, diketahui Pemkab Langkat diketahui belum memberlakukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai alat pembayaran, melainkan masih menggunakan instrumen cek dan bilyet giro. Cek dan bilyet giro yang digunakan untuk mengeluarkan dana dari Rekening Kas Daerah ditandatangani oleh Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dan Bupati Langkat.
Berdasarkan Buku Kas Umum yang dibuat oleh Kuasa BUD diketahui saldo kas per 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp97.837.661.108, sedangkan saldo Rekening Koran adalah sebesar Rp240.169.161.389 sehingga terdapat selisih sebesar Rp142.331.500.280. Berdasarkan penjelasan secara tertulis dari Kuasa BUD diketahui bahwa selisih tersebut berupa cek dalam peredaran yang di antaranya sebesar Rp95.339.080.630 ditujukan kepada pihak ketiga, sebesar Rp35.532.658.895 itujukan kepada Bendahara Pengeluaran, sebesar
Rp6.429.869.086 untuk penyetoran pajak pusat dan sisanya sebesar
Rp5.029.891.669 untuk pemindahbukuan antar rekening kas daerah.
Namun, untuk cek dalam peredaran sebesar Rp142.331.500.280
Kuasa BUD sampai pemeriksaan berakhir tidak dapat menunjukan bukti SP2D-nya.

Lalu, Kuasa BUD tidak dapat menjelaskan kaitan seluruh cek yang dikeluarkan dengan SP2D yang diterbitkan selama Tahun Anggaran 2007 karena Kuasa BUD tidak menyelenggarakan Buku Bank dan
atau Buku Cek.

Kuasa BUD juga tidak dapat menjelaskan jumlah pajak yang belum disetor ke Kas Negara per 31 Desember 2007 untuk kegiatan Tahun Anggaran 2007 karena Kuasa BUD tidak membuat Buku Pajak yang memberikan informasi tanggal dan jumlah penyetoran. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Kuasa BUD tidak mau menunjukan Surat Setoran Pajak sehingga Tim BPK-RI tidak dapat meyakini nilai Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) dan besaran pajak yang belum disetorkan ke Kas Negara.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tidak dapat mempertanggungjawabkan dana senilai Rp7.225.000.000.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan administrasi yang dilaksanakan oleh
Bendahara Pengeluaran Setda yang berinisial YS, diketahui yang bersangkutan telah menerima tiga buah Cek Giro dari Kuasa BUD berinisial BR senilai Rp5.000.000.000 untuk penyertaan modal pada PDAM dan PT Bank Sumut.
Tapi, konfirmasi yang dilakukan terhadap PT Bank Sumut pada tanggal 5 September 2008 dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Wampu tanggal 29 Agustus 2008 ternyata, Pemkab Langkat hingga 4 September 2008 tidak pernah melakukan penyetoran/penambahan Modal Saham pada PT Bank Sumut. Begitu juga konfirmasi terhadap Kabag Keuangan PDAM Tirta Wampu Langkat dan Kasir PDAM Tirta Wampu Langkat pada
tanggal 29 Agustus 2008 diketahui bahwa selama Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah melakukan penyetoran modal kepada PDAM Tirta Wampu Langkat.

Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah juga tidak melakukan pembayaran penuh biaya listrik Pemkab Langkat senilai Rp11.867.972.225. Terdapat uang sebanyak Rp1.024.895.820 tidak dibayarkan kepada PT PLN.
Selain kasus di atas, masih terdapat lagi penyelewengan dalam audit yang dipublikasikan oleh BPK.

Siapkan Pansus
Proses pengusutan perkara dugaan persekongkolan tender pembangunan Bendungan Irigasi Sei Lepan tahap I, Kecamatan Sei Lepan dan Jalan Lingkar Kota Pangkalan Brandan tahap I, Kecamatan Babalan di Dinas PU Pemkab Langkat terus menjadi perhatian serius dari kalangan DPRD Sumut.
Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hilal mengatakan, survei yang dilakukan KPPU RI Perwakilan Medan, telah menemukan beberapa kejanggalan dilapangan. Kejanggalan itu, katanya, adanya persamaan dokumen tender yang diikuti lima perusahaan. Kesalahan cetak dalam dokumen tender juga ada kesamaan. Persentase penawaran juga mendapat kesamaan yang mendekati rata-rata 95 persen nilai pagu dan perusahaan yang disertakan berada di kawasan yang sama yakni Langkat.

“Ini yang harus dijelaskan Gubsu Syamsul Arifin SE yang kala itu menjabat sebagai Bupati Langkat,” ujar Syamsul Hilal, Minggu (30/8).

Jadi, sambung Syamsul Hilal, Rabu mendatang, pihaknya akan melihat apakah Gubsu menunjukkan itikad baiknya atau tidak. “Ada nggak itikad baik dari Gubsu, kalau tidak datang, maka DPRD Sumut akan membentuk Pansus dan membicarakannya dengan Gubsu,” ungkapnya.

Dugaan persekongkolan tender yang berada di Langkat, menunjukkan ada masalah konspirasi birokrasi pemerintahan yang tidak sehat.
“Mungkin pembangian ‘feenya’ nggak melalui prosedur, makanya wajar pihak yang tidak menang membicarakannya kepada pihak KPPU,” tandas politisi dari PDI Perjuangan itu.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Siagian. Menurutnya, Gubsu harus mengklarifikasinya dan itu kewajibannya untuk memberi penjelasan, sehingga persoalannya menemukan titik terang. Pihak KPPU menelusurinya secara adiministrasi adalah haknya.
Jadi, bilang Hakim, tak perlu Gubsu mempersoalkan surat belum sampai atau tidak ke tangannya. “Jangan membuat Gubsu menjadi polemik yang berkepanjangan. Sebab semakin dia berpolemik maka kecuarigaan masyarakat semakin terbuka dan lebar,” terang Hakim.(dmp/ndi/mag-2) Sumber : Sumut Pos

Tidak ada komentar: