---------------> IMAH PANGANCIKAN RAGA, BASA PANGANCIKAN RASA, SUNDA PENGANCIKAN KULA<----------------- SUKABUMI : Jalan Pelabuhan Gang Sejahtera IV No. 44 CIPOHO-SUKABUMI 43142 PROPINSI JAWA BARAT, (ALAMAT SEKARANG DI BENGKULU : Jalan Batang Hari VI NO. 8 KUALA ALAM - PADANG HARAPAN - KOTA BENGKULU - PROVINSI BENGKULU
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
WILUJENG SUMPING
Rabu, 28 Oktober 2009
Berhaji di Jalan Allah
penulis Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.
Syariah Tafsir 19 - Desember - 2006 20:12:50
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ. ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Dan berserulah kepada manusia utk mengerjakan haji niscaya mereka akan datang kepadamu dgn berjalan kaki dan mengendarai unta yg kurus yg datang dari segenap penjuru yg jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yg telah ditentukan atas rizki yg Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. mk makanlah sebahagian daripada dan berikanlah utk dimakan orang2 yg sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yg ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yg tua itu .”
Penjelasan Mufradat Ayat
وَأَذِّنْ
Berasal dari kata Al-Adzan yg berarti mengumumkan. Makna adalah: Umumkan dan sampaikanlah kepada manusia bahwa: “Hendaklah kalian menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram wahai sekalian manusia.” Al-Hasan bin Abil Hasan dan Ibnu Muhaishin membaca dgn lafadz وَآذِنْ .
رِجَالاً
Merupakan bentuk jamak dari raajil رَاجِلٌ yg berarti orang2 yg berjalan dan bukan jamak dari rajul رَجُلٌ . Ibnu Abi Ishaq membacanya: rujaalan رُجَالاً dgn men-dhammah-kan huruf ra’. Sedangkan Mujahid membacanya: rujaalaa رُجَالَى. Didahulukan penyebutan orang berjalan daripada orang yg berkendaraan disebabkan rasa letih yg dirasakan orang yg berjalan lbh besar dibanding yg berkendaraan. Demikian yg disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah.
ضَامِرٍ
Makna unta kurus yg letih disebabkan safar.
فَجِّ عَمِيْقٍ
Al-Faj bermakna jalan yg luas jamak fijaaj. ‘Amiq bermakna jauh.
مَنَافِعَ لَهُمْ
“Manfaat bagi mereka.” Ada yg mengatakan bahwa manfaat di sini mencakup manfaat dunia dan akhirat. Ada pula yg mengatakan makna adl manasik. Ada yg mengatakan bahwa makna adl ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ada pula yg mengatakan bahwa makna perdagangan.
بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
Yang dimaksud adl hewan ternak berupa unta sapi dan kambing.
الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
Yang sangat miskin. Disebutkan kata “faqir” setelah dgn tujuan memperjelas.
تَفَثَهُمْ
Asal makna tafats adl tiap kotoran yg menyertai manusia. Makna adl hendaklah mereka menghilangkan kotoran berupa panjang rambut dan kuku.
نُذُوْرَهُمْ
Yakni mereka menunaikan nadzar mereka yg tdk mengandung unsur kemaksiatan. Ada pula yg mengatakan bahwa yg dimaksud nudzur dlm ayat ini adl amalan-amalan haji.
وَلْيَطَّوَّفُوا
“Hendaklah mereka thawaf.” Yang dimaksud thawaf di sini adl Thawaf Ifadhah. Sebab thawaf dlm amalan haji ada tiga macam: Thawaf Qudum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada’.
الْعَتِيْقِ
‘Atiq arti tua dikuatkan dgn firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ ..
“Sesungguh rumah yg pertama..”
Adapula yg mengatakan ‘atiq arti yg dibebaskan sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan rumah ini dari kekuasaan orang2 yg sombong. Adapula yg mengatakan krn Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan orang2 yg berdosa dari siksaan. Adapula yg mengatakan ‘atiq arti yg mulia.
Penjelasan Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Sampaikan kepada manusia utk mengerjakan ibadah haji. Umumkanlah ajaklah manusia kepadanya. Sampaikan kepada yg jauh dan yg dekat tentang kewajiban dan keutamaannya. Sebab jika engkau mengajak mereka mk mereka mendatangimu dlm keadaan menunaikan haji dan umrah dgn berjalan di atas kaki mereka krn perasaan rindu dan di atas unta yg melintasi padang pasir dan sahara serta meneruskan perjalanan hingga menuju tempat yg paling mulia dari tiap tempat yg jauh.
Hal ini telah dilakukan oleh Al-Khalil ‘alaihissalam kemudian oleh anak keturunan yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua mengajak manusia utk menunaikan haji di rumah ini. Kedua menampakkan dan mengulanginya. Dan telah tercapai apa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan kepadanya. Manusia mendatangi dgn berjalan kaki dan berkendaraan dari belahan timur dan barat bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu menyebutkan beberapa faedah menziarahi Baitullah Al-Haram dlm rangka mendorong pengamalannya. Yaitu agar mereka menyaksikan berbagai manfaat utk mereka dgn mendapatkan berbagai manfaat dari sisi agama di Baitullah berupa ibadah yg mulia. Ibadah yg tdk didapatkan kecuali di tempat tersebut. Demikian pula berbagai manfaat duniawi berupa mencari penghasilan dan didapat berbagai keuntungan duniawi. Ini semua merupakan perkara yg dapat disaksikan. Semua mengetahui hal ini.
Dan agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari-hari yg tertentu atas apa yg telah rizkikan kepada mereka berupa hewan ternak. Ini merupakan manfaat agama dan duniawi. Makna agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyembelih sembelihan kurban sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas rizki yg Dia limpahkan dan mudahkan utk mereka.
Jika kalian telah menyembelih mk makanlah dari dan berilah makan kepada orang yg sangat miskin. Kemudian hendak mereka menyelesaikan manasik haji dan menghilangkan kotoran serta gangguan yg melekat pada diri mereka selama ihram. Hendaklah mereka juga menunaikan nadzar yg mereka wajibkan atas diri mereka berupa haji umrah dan sembelihan.
Hendaklah mereka thawaf di rumah tua masjid yg paling mulia secara mutlak yg diselamatkan dari kekuasaan orang2 yg angkuh. Ini adl perintah utk thawaf secara khusus setelah disebutkan perintah utk bermanasik haji secara umum krn keutamaan tersebut kemuliaan dan krn thawaf adl tujuan. Sedangkan yg sebelum adl sarana menuju tersebut. Mungkin juga –wallahu a’lam– krn faedah lain yaitu bahwa thawaf disyariatkan pada tiap waktu baik mengikuti amalan haji ataupun dilakukan secara tersendiri.”
Hukum Menunaikan Ibadah Haji
Di dlm ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yg mulia ini dijelaskan ada perintah utk mengumumkan kepada seluruh manusia agar mereka menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram sebagai pelanjut dari syariat yg telah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Ibrahim Khalilullah ‘alaihissalam. Sebagaimana dlm firman-Nya:
قُلْ صَدَقَ اللهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Katakanlah: ‘Benarlah Allah.’ mk ikutilah agama Ibrahim yg lurus dan bukanlah dia termasuk orang2 yg musyrik.”
Oleh krn itu para ulama telah bersepakat tentang wajib berhaji sekali dlm seumur hidup berdasarkan Al-Qur‘an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah dinukil ijma’ tersebut oleh para ulama di antara Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni dan An-Nawawi dlm kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab .
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami lalu bersabda: “Wahai sekalian manusia sungguh telah diwajibkan atas kalian haji mk berhajilah!”
Maka seseorang berkata: “Apakah tiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau terdiam sampai orang tersebut berta sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab: “Kalau aku menjawab ya mk akan menjadi wajib dan niscaya kalian tdk mampu.” Lalu beliau bersabda:
ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلىَ أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Biarkanlah apa yg aku tinggalkan utk kalian sesungguh binasa orang2 sebelum kalian adl krn terlalu banyak berta dan menyelisihi para nabi mereka. Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu mk kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang kalian dari sesuatu mk tinggalkanlah.”
Manfaat Ibadah Haji
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa di antara hikmah menunaikan ibadah haji adl agar mereka memperoleh manfaat dari ibadah tersebut. Manfaat itu bersifat umum meliputi manfaat agama maupun duniawi. Oleh karena telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata dlm menafsirkan manfaat dlm ayat ini: “Berbagai manfaat dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adl mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun manfaat dunia adl apa yg mereka dapatkan berupa daging unta sembelihan dan perdagangan.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dlm Sunan- dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Kaum muslimin saat pertama kali berhaji mereka dahulu berjual beli di Mina ‘Arafah di pasar Dzul Majaz dan pada musim haji. mk merekapun takut berjual beli dlm keadaan mereka sedang berihram hingga turunlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu utk mencari karunia dari Rabbmu.” (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dlm Shahih Abu Dawud no. 1734)
Ini berkenaan dgn manfaat duniawi.
Adapun manfaat ukhrawi barangsiapa yg menjalankan dgn ikhlas dan mengharapkan ridha serta ampunan-Nya mk ia mendapatkan pahala yg berlipat ganda dan dihapuskan dosa-dosanya.
Dalam riwayat Al-Imam Muslim dari hadits ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu ketika ia baru masuk Islam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah engkau tdk tahu bahwa Islam menghapuskan apa yg telah lalu dan bahwa hijrah menghapuskan apa yg telah lalu dan haji menghapuskan apa yg telah lalu .”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yg berhaji krn Allah lalu dia tdk berbuat keji dan tdk berbuat kefasikan mk dia kembali sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibu .”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Antara umrah yg satu menuju umrah yg berikut adl penghapus dosa di antara kedua dan haji yg mabrur tdk ada balasan kecuali syurga.”
Sehingga menunaikan ibadah haji merupakan kesempatan besar utk berbekal dgn bekal akhirat dgn bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kembali kepada-Nya menuju kepada ketaatan-Nya dan bersegera menggapai keridhaan-Nya. Di sela-sela menunaikan amalan haji seseorang hendak bersiap-siap utk mendapatkan kesempatan yg banyak dlm menimba berbagai pelajaran yg bermanfaat dan ibrah yg memberi pengaruh. Juga berbagai faedah yg agung dan hasil yg mulia baik dlm aqidah ibadah dan akhlak. Dimulai dgn amalan haji yg pertama dikerjakan oleh seorang hamba ketika di miqat hingga amalan yg terakhir yaitu Thawaf Wada’ sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dgn Baitullah Al-Haram.
Haji benar-benar berkedudukan sebagai madrasah pendidikan iman yg agung yg meluluskan orang2 mukmin yg bertakwa. Sehingga dlm haji mereka menyaksikan berbagai manfaat yg besar dan berbagai pelajaran yg berbeda-beda serta nasehat yg demikian memberi pengaruh yg menghidupkan hati dan menguatkan iman.
Thawaf di Ka’bah sebagai Ibadah Mulia
Di antara kandungan ayat yg mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada umat Islam agar mereka melaksanakan thawaf di Baitullah Ka’bah sebagai rumah pertama yg diletakkan utk manusia di mana kaum muslimin berkumpul di tempat tersebut sebagai tanda berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian besar peranan thawaf dlm amalan haji tersebut sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan amalan pertama yg dilakukan seorang yg menunaikan ibadah haji ketika memasuki Masjidil Haram adl thawaf. Demikian pula akhir amalan mereka diakhiri dgn Thawaf Wada’. Telah diriwayatkan dlm Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata:
“Sesungguh sesuatu yg paling pertama yg Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan ketika datang adl berwudhu kemudian thawaf.”
Ini juga menunjukkan bahwa thawaf di Ka’bah merupakan ibadah yg mulia dan ketaatan yg agung amalan yg sangat dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga seseorang tdk diperbolehkan melakukan thawaf di suatu tempat dgn maksud bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tdk disyariatkan thawaf kecuali di Al-Baitul Ma’mur . Sehingga tdk boleh thawaf di batu besar Baitul Maqdis tdk di kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk di kubah yg ada di bukit Arafah dan tdk pula di tempat lainnya.”
Beliau rahimahullah juga berkata: “Di bumi ini tdk ada sebuah tempat yg dibolehkan thawaf pada seperti thawaf di Ka’bah. Barangsiapa berkeyakinan bahwa thawaf di tempat lain disyariatkan mk dia lbh jahat dari orang yg meyakini boleh shalat menghadap selain Ka’bah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berhijrah dari Makkah ke Madinah beliau shalat memimpin kaum muslimin selama 18 bulan menghadap ke Baitul Maqdis yg menjadi kiblat kaum muslimin selama kurun waktu tersebut. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala pindahkan kiblat ke arah Ka’bah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan Al-Qur`an tentang hal tersebut sebagaimana yg disebutkan dlm Surat Al-Baqarah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kaum muslimin shalat menghadap ke Ka’bah yg telah menjadi kiblat dan itu adl kiblat Ibrahim dan para nabi selainnya. mk barangsiapa yg menjadikan shakhrah pada hari ini sebagai kiblat yg dia shalat menghadap ke arah mk dia kafir murtad dan diminta bertaubat. Jika tdk mau mk ia dibunuh. Padahal dahulu batu itu berstatus sebagai kiblat. Lalu bagaimana dgn orang yg menjadikan sebagai tempat thawaf seperti thawaf di Ka’bah? Padahal thawaf selain di Ka’bah tdk pernah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali..”
Oleh krn itu perbuatan sebagian kaum muslimin yg jahil terhadap agama yg menjadikan sebagian tempat dan kuburan sebagai tempat meminta dan thawaf di sekeliling merupakan kemungkaran yg nyata dan orang yg memiliki kemampuan wajib utk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dibenci pula menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan. Hal ini disebutkan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yg lainnya. Mereka berkata: ‘Bahkan dibenci menyentuh dgn tangan dan menciumnya. Bahkan termasuk adab adl seseorang menjauh dari sebagaimana ia menjauh dari ketika masih hidup. Inilah yg benar yg disebutkan oleh para ulama dan mereka telah bersepakat atasnya. Janganlah tertipu dgn penyimpangan kebanyakan orang awam dan perbuatan mereka. Sebab yg boleh diikuti dan diamalkan hanyalah hadits-hadits yg shahih dan pendapat para ulama. Adapun amalan-amalan baru dari orang awam dan lain serta berbagai kejahilan mereka tidaklah ditoleh. Disebutkan dlm Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yg melakukan perkara baru dlm agama kita yg tdk ada asal dari mk ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yg mengamalkan satu amalan yg tdk ada perintah dari kami mk ia tertolak.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ‘Id dan bershalawatlah kepadaku sesungguh shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.”
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata yg maknanya: “Ikutilah jalan-jalan hidayah dan tdk membahayakanmu sedikit orang yg menempuhnya. Jauhilah jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dgn banyak orang yg binasa.”
Barangsiapa muncul dlm benak bahwa menyentuh kuburan tersebut dgn tangan dan selain lbh menghasilkan berkah mk itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Sebab berkah hanyalah didapatkan dlm perkara yg mencocoki syariat. Bagaimana mungkin dia mendapatkan keutamaan dlm perkara yg menyelisihi syariat?”
Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar