SEJARAH PERKEMBANGAN BADAN DIKLAT
Badan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan pemerintahan Indonesia. Diawali tahun 1950 setelah berakhirnya perang mempertahankan kemerdekaan dan membentuk negara kesatuan yang menggantikan negara serikat, mulai dilakukan penyusunan aparatur pemerintah, termasuk penyusunan organisasi, pengisian jabatan dan penempatan pegawai negeri. Dalam pelaksanaannya timbul permasalahan menyangkut aspek akseptabel dan aspek kapabel dari aparatur kepegawaian pada saat itu.
Ada pegawai yang akseptabel dan kapabel memenuhi syarat untuk mengisi jabatan, sebaliknya ada pegawai yang tidak akseptabel maupun kapabel untuk mengisi jabatan. Bahkan ada pegawai yang tidak akseptabel tetapi kapabel untuk mengisi jabatan dan sebaliknya. Di samping itu terdapat masalah lainnya yaitu para veteran pejuang kemerdekaan ingin melanjutkan pengabdiannya kepada Republik Indonesia melalui karir sebagai pegawai negeri. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan organisasi, pembinaan pegawai, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Sejak tahun 1951, Kebijakan bidang kediklatan mulai di terbitkan oleh pimpinan Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan antara lain melalui, Kursus Dinas Pegawai Bagian A (KDA), Kursus Dinas Pegawai Bagian B (KDB), Kursus Dinas Pegawai Bagian C (KDC). Pada tahun 1955, mulai diselenggarakan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang sebagai peningkatan KDC Malang. Sebagai kelanjutan dari APDN diselenggarakan pendidikan non-degree berupa kursus-kursus berjenjang, seperti: Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II (SELAPUTDA), Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat I (SELAPUTTU), Sekolah Lanjutan Umum Tingkat Tinggi (SELAPUTTI) yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia.
SELAPUTTDA yang dilaksanakan di Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 73 tahun 1965 berakhir hingga tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1985 tanggal 18 Februari 1985. Selanjutnya para pegawai, sarana dan prasarana serta fasilitas eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 1984. SELAPUTDA yang dilaksanakan di Kota Bandung dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Pend.21/2/94 tanggal 13 Oktober 1965 telah diakhiri pada tahun 1985 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1985. Para pegawai, sarana dan prasarana serta fasilitas eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Bandung yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 1984.
SELAPUTDA yang dilaksanakan di Kota Medan dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 1973 diakhiri pada tahun 1985 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1985. Para pegawai, sarana dan prasarana serta fasilitas lain eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Sumatera Utara yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 1984. SELAPUTDA Makasar dan Banjarbaru dibentuk dengan Keputusan Mendagri No. 83 tahun 1973 diakhiri tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1985, dan eks SELAPUTDA Makasar dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Ujung Pandang yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 1984. SELAPUTDA eks Banjarbaru dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 1984.
Pada tahun 1972, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di bidang kediklatan yang menetapkan bahwa Diklat Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan oleh Instansi Pelaksana Diklat dari Departemen atau lembaga Pemerintah Non Departemen dengan pembinaan dan koordinasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 jo Instruksi Presiden No.15 tahun 1974. Sejak tahun 1972 itu pula Departemen Dalam Negeri dalam menyelenggarakan diklat Pegawai Negeri Sipil mempedomani kebijakan pemerintah tersebut. Pada tahun 1974 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, dimana struktur Departemen Dalam Negeri terdapat unit Badan Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri ditunjuk sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan diklat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Badan Diklat Departemen Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan kinerjanya dan berusaha memposisikan diri sebagai garda depan dalam pelaksanaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur baik di pusat maupun di daerah.
VISI dan MISI
Visi Badan Pendidikan dan Pelatihan: ”Terwujudnya Aparatur yang Profesional Dalam Mendukung Implementasi Otonomi Daerah .”
Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan misi Badan Pendidikan dan Pelatihan, sebagai berikut:
1. Mengembangkan kemampuan profesional aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui diklat yang berkualitas;
2. Mendorong implementasi kebijakan Depdagri melalui kegiatan kediklatan;
3. Menumbuhkembangkan nilai-nilai kepemerintah-an yang baik dan politik dalam negeri;
4. Melaksanakan fungsi fasilitasi bagi lembaga diklat di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5. Memperluas jaringan kerja kediklatan;
6. Memanfaatkan teknologi komunikasi informasi.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri, ditetapkan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah. Badan Diklat dipimpin oleh Kepala Badan setingkat Eselon I yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
2. Pengkoordinasian kegiatan unit pendidikan dan pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Pelaksanaan penilaian hasil kegiatan unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
4. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Struktur Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan. mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua satuan organisasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pusat Diklat Pemerintahan dan Politik, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri.
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Daerah dan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan daerah dan teknis.
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang jabatan struktural dan jabatan fungsional.
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pembangunan dan kependudukan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader dan Pengembangan Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang Kader, Profesionalisme Kediklatan dan Pengembangan Kepemimpinan.
SUMBER DAYA
Pegawai, sejumlah 280 orang, dengan komposisi berdasarkan jabatan dan pendidikan sebagai berikut:
No Jabatan Jumlah
1 Struktural 53 Orang
1.1 Eselon 1 1 Orang
1.2 Eselon 2 6 Orang
1.3 Eselon 3 11 Orang
1.4 Eselon 4 32 Orang
2 Fungsional
2.1 Widyaiswara 26 Orang
2.2 Paramedis 3 Orang
2.3 Pranata Komputer 1 Orang
Komposisi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan:
No Tingkat Pendidikan Jumlah
1 STRATA 3 3 Orang
2 STRATA 2 62 Orang
3 STRATA 1 107 Orang
4 DIPLOMA III 4 Orang
5 SLTA 93 Orang
6 SLTP 4 Orang
7 SD 7 Orang
Fasilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri meliputi sarana dan prasarana berupa tanah, bangunan gedung, tempat peribadatan, sarana olah raga, asrama dan fasilitas lainnya. Lokasi bangunan terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Kalibata, Jakarta Selatan dan di Semplak, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Luas tanah dari kedua lokasi tersebut adalah 78.360 m2, Badan Diklat Kalibata 24.140 m2 dan Badan Diklat Semplak Bogor seluas 54.220 m2
Bangunan gedung dan fasilitas yang tersedia:
No Bangunan Gedung Lokasi Kalibata Lokasi Semplak
Gedung Kantor Permanen 2 bh (53.000m2) 2 bh (720 m2)
Ruang Kelas Baru/Gd. 1 bh (4.434 m2)
Gazebo 1 bh (172 m2)
Gedung Serbaguna 1 bh (240 m2)
Gedung Diklat Permanen dan Gedung Asrama 1 bh (575 m2)
Fasilitas olahraga: Lapangan volley, lapangan tennis dan fitness centre 1 bh (1.710 m2) 4 bh (1.759 m2)
PROGRAM DIKLAT
Menurut PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pemerintahan Daerah pada pasal 2 ayat (1) huruf e, salah satu bentuk pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pendidikan dan pelatihan. Ketentuan ini menempatkan pendidikan dan pelatihan sebagai sarana yang urgen dan strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan Badan Diklat Depdagri dapat diklasifikasikan atas 4 (empat) kelompok kegiatan:
1. Kegiatan pengembangan program diklat yaitu merancang berbagai program diklat yang bertujuan membentuk dan meningkatkan kompetensi aparatur sesesui bidang tugas dan fungsi masing-masing.
2. Kegiatan penyelenggaraan diklat atau melaksanakan proses pembelajaran.
3. Kegiatan analisis untuk mengidentifikasi isu strategis dan kompetensi yang dibutuhkan oleh aparatur.
4. Kegiatan evaluasi terhadap semua kegiatan kediklatan.
Dilihat dari aspek tujuan yang hendak dicapai melalui kegiatan diklat, maka setiap jenis diklat dikelompokkan atas:
* Diklat Kategori A yang bertujuan untuk diseminasi kebijakan, peraturan atau prosedur tertentu dengan teknik penyampaian materi didominasi oleh teknik ceramah dengan strategi pembelajaran yang berfokus pada penceramah.
* Diklat Kategori B yang bertujuan untuk transfer pengetahuan berupa konsep, prinsip, teori dengan titik berat pada pengembangan pengetahuan peserta dengan teknik penyampaian materi bervariasi dan strategi pembelajaran yang berfokus pada peserta belajar.
* Diklat Kategori C yang bertujuan untuk pembentukan kompetensi tertentu yang spesifik dengan teknik penyampaian materi dititikberatkan pada penguasaan kompetensi peserta seperti praktek, demonstrasi, simulasi, gladi dll.
Sebagai tindaklanjut PP No. 79 Tahun 2005, Badan Diklat Depdagri telah merancang klasifikasi diklat pemerintahan daerah yang akan dikelompokkan ke dalam 8 (delapan) rumpun sebagai berikut:
1. Rumpun Diklat Manajemen Pembinaan Politik Dalam Negeri
2. Rumpun Diklat Manajemen Pembangunan Daerah
3. Rumpun Diklat Manajemen Pemberdayaan Masyarakat
4. Rumpun Diklat Manajemen Kepemimpinan Pemda
5. Rumpun Diklat Manajemen Pemerintahan Daerah
6. Rumpun Diklat Manajemen Keuangan Daerah
7. Rumpun Diklat Manajemen Kependudukan
8. Rumpun Diklat Fungsional bagi Tenaga Fungsional Binaan Depdagri.
Pengelompokan dan rumpun diklat tersebut memberikan fokus yang lebih terarah dan komprehensif bagi Badan Diklat Depdagri dalam mendukung implementasi kebijakan Menteri Dalam Negeri dan kebijakan pemerintah pada umumnya.
PROGRAM PRIORITAS
Dalam periode ke depan, dengan mengacu pada rencana strategis Badan Diklat, telah diidentifikasi sejumlah program prioritas meliputi:
1. Penyelenggaraan dan fasilitasi diklat bagi aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2. Standarisasi program melalui analisis kebutuhan, penetapan kurikulum silabi, modul dan bahan ajar serta desain instruksional berbagai program diklat yang diusulkan Badan Diklat dan lembaga diklat daerah;
3. Pengembangan metodologi diklat dengan menerapkan teknologi pendidikan secara optimal melalui program Diklat Jarak Jauh dan Belajar Mandiri;
4. Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Prasarana Kediklatan pada Badan Diklat Departemen Dalam Negeri;
5. Pengembangan kapasitas lembaga diklat daerah dalam penguasaan metode dan teknik pengembangan program diklat;
6. Pemanfaatan dan penyempurnaan fungsi SIM diklat sebagai sarana pengambilan keputusan dan sumber informasi;
7. Pengembangan dan pemanfaatan Laboratorium Bahasa dan Komputer secara optimal;
8. Pengembangan jejaring kerja dengan lembaga diklat dalam dan luar negeri;
9. Pembinaan Sumber Daya aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
10. Penguatan kelembagaan, Pembinaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Demikian deskripsi singkat tentang profil Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri. Kiranya ekspose ini dapat memberikan informasi umum tentang keberadaan dan kiprah Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri di waktu lampau, sekarang dan ke depan.
---------------> IMAH PANGANCIKAN RAGA, BASA PANGANCIKAN RASA, SUNDA PENGANCIKAN KULA<----------------- SUKABUMI : Jalan Pelabuhan Gang Sejahtera IV No. 44 CIPOHO-SUKABUMI 43142 PROPINSI JAWA BARAT, (ALAMAT SEKARANG DI BENGKULU : Jalan Batang Hari VI NO. 8 KUALA ALAM - PADANG HARAPAN - KOTA BENGKULU - PROVINSI BENGKULU
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
WILUJENG SUMPING
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar