Yendi Widya Kota Bengkulu Bunga Rafflesia Bunga Raflesia Kawan Kawan Kawan Yendi ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH WILUJENG SUMPING

Selasa, 09 Juni 2009

Sejarah BPD Bengkulu

SEJARAH SINGKAT BPD BENGKULU

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu didirikan pada tanggal 9 Agustus 1969 berdasarkan Surat Keputusan pd Gubernur Penguasa Daerah Propinsi Bengkulu Nomor : 08/14/EKU/1969, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 14/4/1323 tanggal 29 November 1969, yang selanjutnya diberikan izin prinsip dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : D-15-6.1.25 tanggal 17 Mei 1970.

Setelah melakukan persiapan yang dipersyaratkan maka dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-102/DDK/II/4/1971 tanggal 1 April 1971, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu memulai usahanya sebagai Lembaga Keuangan Bank oleh Bapak Gubernur M. Ali Amin, SH bersama Pangdam IV Sriwijaya Brigjen Satibi Darwis pada tanggal 13 April 1971.

Dalam kedudukannya sebagai Lembaga Keuangan Bank dan dalam rangka meningkatkan peranannya, maka Surat Keputusan pd Gubernur Penguasa Daerah Propinsi Bengkulu Nomor : 08/14/EKU/1969 tanggal 9 Agustus 1969 dimaksud ditingkatkan statusnya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1975 yang disahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Pem/10/29/48/152 tanggal 8 Juni 1977.

Sesuai dengan tingkat perkembangan usaha, maka dilakukan kembali penyempurnaan/pembaruan Perda Nomor 3 Tahun 1975 melalui Perda Nomor 13 Tahun 1981 dan terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 1992 yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 584-28-425 tanggal 23 Maret 1993.

Misi dan fungsi BPD Bengkulu sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 1992 diakui sebagai Bank Umum dan sebagai Pemegang Kas Daerah.

Bank Pembangunan Daerah Bengkulu didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dengan memperhatikan kondisi perbankan pada akhir-akhir ini yang kurang baik, maka untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah Bengkulu telah diikut sertakan dalam program rekapitalisasi, dengan dilakukan perjanjian bersama antara Pemerintah RI, BPD dan Bank Indonesia pada tanggal 7 Mei 1999 yang selanjutnya BPD Bengkulu harus melakukan restrukturisasi.

Banajemen Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dalam melakukan program restrukturisasi dilakukan perubahan dalam status hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. Bank Bengkulu dengan Akta Nomor 1 tanggal 01 Mei 1999.

Tidak ada komentar: